Usul Pensiun - Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mengacu pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 20/SE/2021
PEMBERKASAN PEGAWAI YANG MEMASUKI MASA PENSIUN
Satuan Pendidikan mengusulkan berkas pensiun pegawai yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) atau usulan pensiun janda/duda/yatim ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Berkas usulan dari sekolah diverifikasi persyaratan kelengkapan dan disahkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan (Kasatlakdikcam) kemudian dikirim ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Berkas usulan diverifikasi dan dibuatkan usulan ke Dinas Pendidikan untuk diterbitkan surat persetujuan, surat keterangan tidak sedang dikenakan hukuman disiplin dan surat keterangan tidak sedang menjalani proses pidana.
Dinas Pendidikan memverifikasi berkas dan menindaklanjuti surat usulan pensiun dari Suku Dinas Pendidikan serta membuat usulan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Berkas usulan pensiun dikirim kembali ke Suku Dinas Pendidikan.
Berkas usulan pensiun dari Dinas Pendidikan langsung diteruskan pengiriman berkas melalui email resmi Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Usulan Pensiun yang telah memasuki BUP / pensiun janda / duda / yatim golongan IV/a keatas dikirimkan ke email BKD Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan Usulan Usulan Pensiun yang telah memasuki BUP / pensiun janda / duda / yatim golongan I/a sampai dengan III/c dikirimkan ke email Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat.