Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat mencakup empat wilayah kerja, diantaranya Kecamatan Gambir, Kecamatan Menteng, Kecamatan Sawah Besar dan Kecamatan Tanah Abang.
Copyright © 2023 | Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat