SUKU DINAS
PENDIDIKAN WILAYAH 1
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
SELAMAT DATANG
DI SITUS SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH 1
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
MAKLUMAT PELAYANAN
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan". "Dan apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku".
Previous
Next

Profil

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta  Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayah Kota Administrasi sesuai dengan wilayah kerjanya.

Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat mencakup empat wilayah kerja, diantaranya Kecamatan Gambir, Kecamatan Menteng, Kecamatan Sawah Besar dan Kecamatan Tanah Abang.

 

Aplikasi Dinas Pendidikan