ALUR TUTUP BUKU BOP SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SITUS SIAP BOS BOP
- (Satuan Pendidikan) Bendahara / Operator mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk tutup buku ke penanggung jawab masing-masing kecamatan di Suku Dinas Pendidikan.
- (Suku Dinas Pendidikan) Tiap penanggung jawab melakukan verifikasi dokumen dengan membandingkan nilai dropping BOP dengan realisasi satuan pendidikan serta memastikan tidak terjadi pelampauan dan salah kode rekening.
- (Satuan Pendidikan) Setelah dilakukan verifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan, bendahara membuat STS (Surat Tanda Setoran) melalui situs SIAP.
- (Suku Dinas Pendidikan) Menyetujui STS yang dibuat oleh bendahara satuan pendidikan melalui situs SIAP.
- (Satuan Pendidikan)
- Bendahara menginput BKU BOP melalui situs SIAP.
- Kepala Sekolah menyetujui BKU BOP yang dibuat dan mengajukan token melalui situs SIAP.
- Bendahara melakukan pembayaran BKU (setor pengembalian) dan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) melalui situs SIAP.
- Kepala Sekolah menyetujui BAP yang dibuat oleh bendahara.
- (Suku Dinas Pendidikan) Menyetujui BAP yang dibuat oleh bendahara satuan pendidikan yang telah disetujui oleh kepala sekolah.
- (Satuan Pendidikan) Bendahara melakukan tutup buku melalui situs SIAP.
- (Suku Dinas Pendidikan) Bendahara Suku Dinas Pendidikan menyetorkan seluruh sisa dana STS kepada Kas Daerah (Kasda) Wilayah.
ALUR TUTUP BUKU BOS SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SITUS SIAP BOS BOP
- (Satuan Pendidikan)
- Bendahara membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) melalui situs SIAP.
- Kepala Sekolah menyetujui BAP yang dibuat oleh bendahara.
- (Suku Dinas Pendidikan) Menyetujui BAP yang dibuat oleh bendahara satuan pendidikan yang telah disetujui oleh kepala sekolah.
- (Satuan Pendidikan) Bendahara melakukan tutup buku melalui situs SIAP.