SUKU DINAS
PENDIDIKAN WILAYAH 1
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) -
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
Tahap I Tahun 2023

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4/SE/2023 Tentang Pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru Golongan IV/b Ke Bawah Tahun 2023

Sehubungan dengan pelaksanaan proses pengusulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta golongan Ill/a ke lll/b sampai dengan IV/a ke IV/b masa penilaian sampai dengan Desember 2022, dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan informasi kepada Guru yang akan mengusulkan DUPAK Tahun 2023 tahap I agar melaksanakan pendaftaran melalui web sistem http://kierun.info/ dan mengunggah berkas poin “B” sesuai daftar terlampir dengan format nama file yang telah ditentukan dalam jenis dokumen PDF berwarna, berukuran maksimal 600 KB per satu nama dokumen. Pendaftaran melalui web sistem akan dibuka tanggal 14 Februari 2023 pukul 00.00 WIB dan ditutup tanggal 12 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
  2. Berkas fisik Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), hasil cetakan tanda terima, lembar ceklis dan lembar format penilaian disampaikan oleh pengusul kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi c.q. Kepala Seksi PTK atau Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu c.q. Kepala Subbagian Tata Usaha.
  3. Berkas DUPAK yang telah dihimpun oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi/Kab. Adm. Kepulauan Seribu, selanjutnya diserahkan kepada Sekretariat Penerimaan DUPAK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta c.q. Seksi Pengembangan Karir Bidang PTK beserta surat pengantar usulan secara kolektif yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas selambat-lambatnya 17 Maret 2023 pukul 16.00 WIB.
  4. Format DUPAK yang digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan masa penilaian dari PAK terakhir s.d. 31 Desember 2022.
  5. Syarat-syarat dan ketentuan usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru golongan IV/b ke bawah terlampir dalam surat edaran ini.