SUKU DINAS
PENDIDIKAN WILAYAH 1
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

Alur Tutup Buku Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pengembangan (BOP)

Alur Tutup Buku untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pengembangan (BOP) bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat:

ALUR TUTUP BUKU BOP SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SITUS SIAP BOS BOP

  1. (Satuan Pendidikan) Bendahara / Operator mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk tutup buku ke penanggung jawab masing-masing kecamatan di Suku Dinas Pendidikan.
  2. (Suku Dinas Pendidikan) Tiap penanggung jawab melakukan verifikasi dokumen dengan membandingkan nilai dropping BOP dengan realisasi satuan pendidikan serta memastikan tidak terjadi pelampauan dan salah kode rekening.
  3. (Satuan Pendidikan) Setelah dilakukan verifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan, bendahara membuat STS (Surat Tanda Setoran) melalui situs SIAP.
  4. (Suku Dinas Pendidikan) Menyetujui STS yang dibuat oleh bendahara satuan pendidikan melalui situs SIAP.
  5. (Satuan Pendidikan)
    • Bendahara menginput BKU BOP melalui situs SIAP.
    • Kepala Sekolah menyetujui BKU BOP yang dibuat dan mengajukan token melalui situs SIAP.
    • Bendahara melakukan pembayaran BKU (setor pengembalian) dan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) melalui situs SIAP.
    • Kepala Sekolah menyetujui BAP yang dibuat oleh bendahara.
  6. (Suku Dinas Pendidikan) Menyetujui BAP yang dibuat oleh bendahara satuan pendidikan yang telah disetujui oleh kepala sekolah.
  7. (Satuan Pendidikan) Bendahara melakukan tutup buku melalui situs SIAP.
  8. (Suku Dinas Pendidikan) Bendahara Suku Dinas Pendidikan menyetorkan seluruh sisa dana STS kepada Kas Daerah (Kasda) Wilayah.

 

ALUR TUTUP BUKU BOS SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SITUS SIAP BOS BOP

  1. (Satuan Pendidikan)
    • Bendahara membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) melalui situs SIAP.
    • Kepala Sekolah menyetujui BAP yang dibuat oleh bendahara.
  2. (Suku Dinas Pendidikan) Menyetujui BAP yang dibuat oleh bendahara satuan pendidikan yang telah disetujui oleh kepala sekolah.
  3. (Satuan Pendidikan) Bendahara melakukan tutup buku melalui situs SIAP.