Layanan Usulan Registrasi Atau Pergantian Mesin Absensi ASN Bagi Satuan Pendidikan Negeri

  • Kamis, 29 Mei 2025 - 20:16:07 WITA
  • seksi_ptk
Layanan Usulan Registrasi Atau Pergantian Mesin Absensi ASN Bagi Satuan Pendidikan Negeri

Dasar:

Keputusan Gubernur Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

 

Bahwa untuk mendukung ketertiban administrasi kepegawaian dalam hal ini memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) bagi Satuan Pendidikan Negeri yang terdapat permasalahan pada mesin absensi, silahkan mengajukan permohonan registrasi atau pergantian mesin absensi dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Surat pengantar berjenjang yang mencakup merek serta nomor seri mesin absensi lama dan mesin absensi baru (dari sekolah ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, ditujukan ke Suku Dinas Pendidikan)
  2. Suku Dinas Pendidikan bersurat kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta u.p. Pusat Data Informasi Kepegawaian perihal registrasi atau pergantian mesin absensi
  3. Pihak Satuan Pendidikan Negeri mengantarkan surat ke bagian Pusat Data Informasi Kepegawaian dengan membawa perlengkapan mesin absensi yang baru
  4. Memantau status registrasi mesin absensi dengan memasukkan nomor seri mesin absensi yang akan didaftarkan pada situs https://bkddki.jakarta.go.id/mesinabsen
  5. Mesin absensi yang sudah diaktivasi pada sistem e-Absensi kemudian dilakukan pengaturan Webserver dan IP Address mesin absensi dengan memastikan terhubung ke jaringan internet.
  6. Silahkan cek lebih lanjut pada sistem e-Absensi apakah sudah terhubung atau belum (cek sesuai nomor seri mesin absensi yang baru)

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, Satuan Pendidikan Negeri dapat menghubungi Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat.

  • Kamis, 29 Mei 2025 - 20:16:07 WITA
  • seksi_ptk

Berita Terkait Lainnya