
Dasar:
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2024 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025
- Surat Edaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor e-0029/SE/2024 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun 2025
Sehubungan dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat melayani proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil bagi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Adapun hal yang harus dipersiapkan bagi para pegawai yang akan naik pangkat meliputi:
KENAIKAN PANGKAT REGULER (STAF ATAU PELAKSANA)
- Telah 4 (empat) tahun dari kenaikan pangkat sebelumnya. Bagi yang belum pernah naik pangkat dilihat dari TMT CPNS;
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli);
- SK CPNS (Asli);
- SK PNS (Asli);
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD, Asli bagi yang naik pangkat dari golongan II/d ke III/a);
- SKP Tahun 2023 (Asli);
- SKP Tahun 2024 (Asli);
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN STRUKTURAL (ESELON)
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli);
- SK 2 (dua) Jabatan Terakhir (Asli);
- Surat Pernyataan Pelantikan 2 (dua) Jabatan Terakhir (Asli);
- SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional (Asli);
- Surat Rekomendasi KASN (Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Asli);
- SKP Tahun 2023 (Asli);
- SKP Tahun 2024 (Asli);
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
- Memenuhi nilai angka kredit yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional;
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli);
- SK CPNS (Asli);
- SK PNS (Asli);
- SK Jabatan Fungsional (Asli, SK PPJG bagi yang naik dari golongan III/a ke III/b, SK Jabatan Fungsional Ahli Pertama ke Ahli Muda golongan III/b ke III/c dan SK Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya golongan III/d ke IV/a);
- Surat Pernyataan Pelantikan (Asli, silahkan koordinasi dengan Sudin);
- PAK terakhir (Asli) dan Riwayat PAK sebelumnya (fotokopi dilegalisir). Catatan sudah memiliki PAK Integrasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, ditandatangani oleh Kepala Dinas;
- Sertifikat Pendidik (Asli);
- Sertifikat Uji Kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian (Asli, bagi yang naik golongan III/b ke III/c dan III/d ke IV/a);
- SKP Tahun 2023 (Asli);
- SKP Tahun 2024 (Asli);
- Ijazah (Asli atau fotokopi legalisir universitas);
- Transkrip Nilai (Asli atau fotokopi legalisir universitas);
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli)
- SK CPNS (Asli)
- SK PNS (Asli)
- Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah (STLUPI, Asli)
- Ijazah (Asli)
- Transkrip Nilai (Asli)
- Forlap Dikti (diambil pada situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
- Akreditasi Program Studi (Asli atau fotokopi dilegalisir pihak universitas)
- Izin Belajar (Asli, ditandatangani oleh pejabat yaitu Kepala Dinas. Bagi ijazah yang diperoleh sebeum menjadi CPNS dapat mengajukan surat keterangan)
- Uraian Tugas (Asli)
- SKP Tahun 2023 (Asli)
- SKP Tahun 2024 (Asli)
Sesuai Surat Edaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor e-0029/SE/2024 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun 2025 untuk waktu pengusulan adalah sebagai berikut:
No. | Periode | Usulan UKPD |
---|---|---|
1 | Februari | 2 - 13 Desember 2024 |
2 | April | 13 - 24 Januari 2025 |
3 | Juni | 13 - 24 Maret 2025 |
4 | Agustus | 13 - 24 Mei 2025 |
5 | Oktober | 13 - 24 Juli 2025 |
6 | Desember | 13 - 23 September 2025 |