SUKU DINAS
PENDIDIKAN WILAYAH 1
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

Administrasi Dokumen -
Seksi Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas

  1. Satuan Pendidikan menyiapkan berkas kurikulum.
  2. Pengawas / Penilik dan Kasatlak Pendidikan memeriksa dan verifikasi berkas Kurikulum Satuan Pendidikan.
  3. Kepala Seksi Persekolahan cek dan paraf lembar pengesahan.
  4. Kepala Suku Dinas Pendidikan menandatangani lembar pengesahan.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang Mutasi Nomor e-0024/SE/2022, alur pelayanan mutasi keluar siswa adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah mempublikasikan daya tampung pada situs di masing-masing sekolah.
  2. Peserta didik melaksanakan seleksi secara luring di sekolah tujuan.
  3. Sekolah membuat surat mutasi keluar dan mengirimkan tembusan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan penginputan pada basis data di sekolah.
  4. Berkas mutasi ditandatangani oleh Kasatlakdikcam (untuk jenjang SD) dan/atau pengawas (untuk jenjang SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK).
  5. Berkas mutasi diserahkan kembali ke sekolah tujuan.

 

Kelengkapan berkas:

  • Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
  • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
  • Surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
  • Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat;
  • Surat keterangan diterima di sekolah tujuan.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang Mutasi Nomor e-0024/SE/2022, alur pelayanan mutasi keluar siswa adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah mempublikasikan daya tampung pada situs di masing-masing sekolah.
  2. Peserta didik melaksanakan seleksi secara luring di sekolah tujuan.
  3. Sekolah membuat surat mutasi keluar dan mengirimkan tembusan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan penginputan pada basis data di sekolah.
  4. Berkas mutasi ditandatangani oleh Kasatlakdikcam (untuk jenjang SD) dan/atau pengawas (untuk jenjang SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK).
  5. Berkas mutasi diserahkan kembali ke sekolah tujuan.

 

Kelengkapan berkas:

  • Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik bermaterai 10.000 ke satuan pendidikan tujuan;
  • Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Suku Dinas Pendidikan setempat;
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisir satuan pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
  • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP / Paket B, SMA / Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
  • Fotokopi surat izin operasional / pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
  • Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2018, bahwa prosedur pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri Satuan Pendidikan mengajukan Permohonan Izin Pendirian dan melampirkan dokumen persyaratan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kecamatan pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
  2. Kepala DPMPTSP Kecamatan meneruskan berkas Permohonan Izin Pendirian Satuan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah.
  3. Survei bersama Tim Teknis Suku Dinas Pendidikan Wilayah dan Tim Teknis DPMPTSP Kecamatan.
  4. Suku Dinas Pendidikan Wilayah menyerahkan Surat Rekomendasi/Tidak Rekomendasi Izin Pendirian Satuan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB ke DPMPTSP Kecamatan.
  5. Izin Pendirian Satuan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB diterbitkan DPMPTSP Kecamatan dan ditindaklanjuti proses pembuatan NPSN serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh lembaga.

 

Untuk mengetahui syarat apa saja yang diperlukan, teman-teman dapat mengakses situs https://pelayanan.jakarta.go.id/ dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2018.