Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang Mutasi Nomor e-0024/SE/2022, alur pelayanan mutasi keluar siswa adalah sebagai berikut:
Kelengkapan berkas:
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang Mutasi Nomor e-0024/SE/2022, alur pelayanan mutasi keluar siswa adalah sebagai berikut:
Kelengkapan berkas:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2018, bahwa prosedur pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui syarat apa saja yang diperlukan, teman-teman dapat mengakses situs https://pelayanan.jakarta.go.id/ dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2018.
Copyright © 2023 | Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat