Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang Mutasi Nomor e-0024/SE/2022, alur pelayanan mutasi keluar siswa adalah sebagai berikut:
- Sekolah mempublikasikan daya tampung pada situs di masing-masing sekolah.
- Peserta didik melaksanakan seleksi secara luring di sekolah tujuan.
- Sekolah membuat surat mutasi keluar dan mengirimkan tembusan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan penginputan pada basis data di sekolah.
- Berkas mutasi ditandatangani oleh Kasatlakdikcam (untuk jenjang SD) dan/atau pengawas (untuk jenjang SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK).
- Berkas mutasi diserahkan kembali ke sekolah tujuan.
Kelengkapan berkas:
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
- Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
- Surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
- Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Surat keterangan diterima di sekolah tujuan.