SUKU DINAS
PENDIDIKAN WILAYAH 1
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

Administrasi Dokumen - Seksi SMK, Kursus dan Pelatihan

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang Mutasi Nomor e-0024/SE/2022, alur pelayanan mutasi keluar siswa adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah mempublikasikan daya tampung pada situs di masing-masing sekolah.
  2. Peserta didik melaksanakan seleksi secara luring di sekolah tujuan.
  3. Sekolah membuat surat mutasi keluar dan mengirimkan tembusan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan penginputan pada basis data di sekolah.
  4. Berkas mutasi ditandatangani oleh Kasatlakdikcam (untuk jenjang SD) dan/atau pengawas (untuk jenjang SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK).
  5. Berkas mutasi diserahkan kembali ke sekolah tujuan.

 

Kelengkapan berkas:

  • Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar;
  • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
  • Surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
  • Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat;
  • Surat keterangan diterima di sekolah tujuan.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang Mutasi Nomor e-0024/SE/2022, alur pelayanan mutasi keluar siswa adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah mempublikasikan daya tampung pada situs di masing-masing sekolah.
  2. Peserta didik melaksanakan seleksi secara luring di sekolah tujuan.
  3. Sekolah membuat surat mutasi keluar dan mengirimkan tembusan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan penginputan pada basis data di sekolah.
  4. Berkas mutasi ditandatangani oleh Kasatlakdikcam (untuk jenjang SD) dan/atau pengawas (untuk jenjang SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK).
  5. Berkas mutasi diserahkan kembali ke sekolah tujuan.

 

Kelengkapan berkas:

  • Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik bermaterai 10.000 ke satuan pendidikan tujuan;
  • Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Suku Dinas Pendidikan setempat;
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisir satuan pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
  • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP / Paket B, SMA / Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan;
  • Fotokopi surat izin operasional / pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
  • Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2017

  1. Pendiri Satuan Pendidikan mengajukan Permohonan Izin Pendirian dan melampirkan dokumen persyaratan kepada DPMPTSP Kecamatan untuk PKBM dan LKP serta DPMPTSP Kelurahan untuk jenjang PAUD.
  2. Kepala DPMPTSP Kelurahan/Kecamatan meneruskan berkas permohonan izin pendirian satuan PAUD, PKBM dan LKP ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah.
  3. Survei bersama Tim Teknis Suku Dinas Pendidikan Wilayah dan Tim Teknis DPMPTSP Kelurahan/Kecamatan.
  4. Suku Dinas Pendidikan Wilayah menyerahkan Surat Rekomendasi/Tidak Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD, PKBM dan LKP ke DPMPTSP Kelurahan/Kecamatan.
  5. Izin Pendirian Satuan PAUD, PKBM dan LKP diterbitkan DPMPTSP Kelurahan/Kecamatan dan ditindaklanjuti proses pembuatan NPSN serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh lembaga.