Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2018, bahwa prosedur pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut:
- Pendiri Satuan Pendidikan mengajukan Permohonan Izin Pendirian dan melampirkan dokumen persyaratan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kecamatan pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
- Kepala DPMPTSP Kecamatan meneruskan berkas Permohonan Izin Pendirian Satuan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah.
- Survei bersama Tim Teknis Suku Dinas Pendidikan Wilayah dan Tim Teknis DPMPTSP Kecamatan.
- Suku Dinas Pendidikan Wilayah menyerahkan Surat Rekomendasi/Tidak Rekomendasi Izin Pendirian Satuan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB ke DPMPTSP Kecamatan.
- Izin Pendirian Satuan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB diterbitkan DPMPTSP Kecamatan dan ditindaklanjuti proses pembuatan NPSN serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh lembaga.
Untuk mengetahui syarat apa saja yang diperlukan, teman-teman dapat mengakses situs https://pelayanan.jakarta.go.id/ dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2018.